Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi COVID-19 saat ini, hampir semua kegiatan dibatasi. Tujuannya adalah agar tak terjadi kerumunan ataupun aktivitas yang berpotensi menularkan virus tersebut. Termasuk salah satunya adalah dalam hal mengurus SIM (Surat Ijin Mengemudi), utamanya untuk perpanjangan masa berlaku SIM. Dimana pada masa normal, pengurusannya bisa dilakukan melalui layanan SIM Keliling yang terjadwal. Maka, agar kondisi tetap dapat terjaga, protokol kesehatan harus diterapkan dengan jadwal SIM keliling yang juga harus disesuaikan. Penyesuaian Jadwal SIM Keliling Pada dasarnya, jadwal SIM keliling sudah ditentukan tempat dan waktunya. Seperti misalnya di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Adapun titik lokasi yang ada di Jakarta Timur yaitu di Mall Grand Cakung, di Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata serta Jl. M. Saidi Raya, Petukangan. S