Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi COVID-19 saat ini, hampir semua kegiatan dibatasi. Tujuannya adalah agar tak terjadi kerumunan ataupun aktivitas yang berpotensi menularkan virus tersebut. Termasuk salah satunya adalah dalam hal mengurus SIM (Surat Ijin Mengemudi), utamanya untuk perpanjangan masa berlaku SIM. Dimana pada masa normal, pengurusannya bisa dilakukan melalui layanan SIM Keliling yang terjadwal. Maka, agar kondisi tetap dapat terjaga, protokol kesehatan harus diterapkan dengan jadwal SIM keliling yang juga harus disesuaikan.
Penyesuaian Jadwal SIM Keliling
Pada dasarnya, jadwal SIM keliling sudah ditentukan tempat dan waktunya. Seperti misalnya di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Adapun titik lokasi yang ada di Jakarta Timur yaitu di Mall Grand Cakung, di Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata serta Jl. M. Saidi Raya, Petukangan. Sedangkan di daerah Jakarta Barat dibuka di Mall Citraland Grogol dan di area Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk menuju ke lokasi, Anda bisa menggunakan mobil Daihatsu ataupun kendaraan umum.
Layanan yang diberikan yaitu untuk pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya. Jenis SIM yang dilayani pun hanya untuk SIM A dan SIM C saja. Setelah memastikan jadwal SIM keliling dengan benar, dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu KTP dan SIM asli yang dilampiri beberapa lembar salinannya, lalu mengisi formulir permohonan, kemudian melakukan tes kesehatan di lokasi tempat mobil SIM Keliling berada. Dan yang pasti, selama berada di lokasi outlet SIM Keliling, Anda wajib mematuhi aturan untuk menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan terhadap paparan Covid-19. Yaitu dengan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari terjadinya kerumunan.
Comments
Post a Comment